Penyuluhan hukum bagi aparatur Pemdes, lembaga desa oleh Kejari Banyumas di wilayah Kec. Sumpiuh.

Penyuluhan hukum bagi aparatur Pemdes, lembaga desa oleh Kejari Banyumas di wilayah Kec. Sumpiuh.

Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2024, pukul 09.00 s.d 17.15 WIB bertempat di Balai Desa Ketanda, Balai Desa Bogangin dan Balai Desa Banjarpanepen Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum bagi aparatur Pemerintah Desa dan lembaga desa oleh Kejaksaan Negeri Banyumas yang diikuti oleh Masing masing Desa lk 50 orang.

Hadir dalam acara tersebut sbb :
a. Kasi Intel Kejari Banyumas Bp. Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, S.H beserta Tim, b. Camat Sumpiuh Drs Ahmad Suryanto M.Si, c. Danramil 10/ Sumpiuh Kapten Inf Agung Sucipto, d. Kapolsek Sumpiuh AKP Yanto S.ST, e. Kasi Trantibum Kecamatan Sumpiuh Rohadi S. Sos, f. Kades Ketanda, Bogangin, Banjarpanepen
g. Babinsa dan Babhinkamtibmas Desa Ketanda, Bogangin, Banjarpanepen, h. Perangkat desa Ketanda, Bogangin, Banjarpanepen, I. BPD desa Ketanda, Bogangin, Banjarpanepen, j. Pendamping desa, k. Ketua RT, RW, LKMD, PKK Desa desa Ketanda, Bogangin, Banjarpanepen

Susunan acara sbb :
a. Pembukaan, b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, c. Sambutan, d. Pemberian materi, e. Lain lain, f. Penutup.

Waktu pelaksanaan kegiatan :
a. Desa Ketanda : Pukul 09.00 s.d 11.55 WIB
b. Desa Bogangin : Pukul 13.00 s.d 15.00 WIB
c. Desa Banjarpanepen : Pukul 15.15 s.d 17.15 WIB

Sambutan Kepala Desa Ketanda, Bogangin dan Banjarpanepen yang intinya :
- Mengucapkan selamat Datang Tim dari Kejaksaan negri Banyumas dan Forkompimcam Sumpiuh.
- Mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak ibu undangan.
- Acara hari ini adalah sangat penyuluhan hukum dari Kejaksaan Banyumas dan bapak ibu diikutkan biar mengetahui hukum dan berhati2 dalam menangani segala permaslahan, jangan sampai karena ketidaktahuan kita, yang awal niat nulung malah kepentung.
- Mari nanti kita dengarkan dengan baik dan cermat arahan dan apabila ada yang mengganjal di hati silahkan ditanyakan.

Penyampaian dari Camat Sumpiuh intinya sbb :
- Hari ini adalah kegiatan Penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Banyumas.
- Kami mengingatkan tentang pemberdayaan desa.
- Dasar Hukum undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa.
- Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
- Urusan Pemerintah yaitu Absolut, urusan Pemerintah Umum.
- Pemberdayaan Desa dalam mengelola Desa supaya menjadi pemerintahan yang baik dan tranparasi dan Partisipasi Masyarakat.
- Pembangunan Desa untuk meningkatkan kualitas hidup, mensejahterakan masyarakat Desa.
- Dalam pembangunan desa mengedepankan gotong royong.
- Pergeseran Pembangunan desa dari Sentralistik ke Partisipatif.
- Komponen Pembangunan desa ada Pendampingan darurat Tri Dharma Perguruan tinggi.
- Mari kita tingkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemberian Materi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyumas Bp.Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, S.H selaku narasumber, intinya sbb :

- Perkenalan Singkat
- Menjelaskan tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Pentingnya Pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa sehingga Dana desa dapat dilaksanakan secara maksimal.
- Penegak hukum adalah masyarakat, sepanjang masyarakat taat, tertib, patuh dengan aturan itu sebagai penegak hukum, Sedangkan TNI, Polri, Kejaksaan itu adalah aparat penegak hukum.
- Menjelaskan Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI Pasal 30 UU No. 11 Th 2021 tentang Kejaksaan RI diantaranya di Bidang Pidana, Perdata, Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kewenangan khusus sesuai UU.
- Dibidang perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara yaitu misal pembatalan pernikahan seperti kemarin ada seorang yang menikah ternyata pasangan perempuan adalah seorang laki2 yang mengaku sebagai pramugari, atau pasangan kawin lari yang wali nikahnya bukan yang semestinya.
- Bisa membubarkan perseroan terbatas.
- Yang sering terjadi di masyarakat adalah terkait Warisan.
- Terkait anak angkat itu tidak bisa menjadi ahli waris karena tidak punya ikatan darah, jika tidak punya anak kandung maka ditarik ke atas yaitu orang tua, jika sudah tidak ada maka jika ada warisan kesaudaranya, namun jika tidak ada maka anak bisa memperoleh waris 1/3 dari kekayaan orang tua.
- Saya berharap kepada perangakat desa harus berhati hati dalam membuat Surat keterangan waris.
- Dalam membeli barang dengan lembaga pembiayaan ada perjanjian Akta Fidusia, dan ditengah perjalanan tidak bisa membayar angsuran dan dilakukan dioper kredit tanpa diketahui oleh Lising maka dikenakan pidana Penggelapan dan yang menerima oper kredit dikenakan pasal penadah sehingga jika mau oper kredit melaporkan ke pihak lising sehingga atas nama pembeli akan berubah sehingga prosesnya sah.
- Kedudukan Sertifikat tanah lebih tinggi dari pada leter C.
- Dalam pinjaman on line kita tidak boleh mendaftarkan nomor Hp orang lain karena dapat dituntut pidana.

 

 

Related Posts

Komentar