Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN SUMPIUH KABUPATEN BANYUMAS

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010) bahwa Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan adalah :

1. Tugas Pokok

Kecamatan Mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah bidang pemerintahan umum dan sebagai urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Fungsi sebagai

a. Pelaksana sebagian wewenang Bupati untuk menangani urusan otonomi daerah.

b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.

c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

e. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.

f. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.

g. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.

h. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa atau kelurahan.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.