PEMERINTAH KECAMATAN SUMPIUH MELAKUKAN INVENTARISASI PILAR BATAS KABUPATEN

PEMERINTAH KECAMATAN SUMPIUH MELAKUKAN INVENTARISASI PILAR BATAS KABUPATEN

SUMPIUH - Menindaklanjuti Sosialisasi Inventarisasi Pilar Batas Kabupaten yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, Pemerintahan Kecamatan Sumpiuh melakukan inventarisasi pilar batas Kabupaten yang terletak di Kecamatan Sumpiuh (Jumat, 27 Oktober 2017). Pilar batas yang ada di Kecamatan Sumpiuh merupakan pilar yang menjadi batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Cilacap dan Kebumen. Pelaksanaan inventarisasi ini dilakukan untuk mengecek empat pilar yang terletak di tiga Desa yaitu Desa Kuntili, Desa Karanggedang dan Desa Nusadadi. 

Sesuai dengan instruksi dari Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, Pemerintah Kecamatan dan Perangkat Desa diharuskan melihat langsung lokasi pilar batas dan mendokumentasikan kondisi pilar. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kecamatan Sumpiuh dibantu oleh Kadus Desa setempat. 

Staf Pemerintahan Kecamatan Sumpiuh, Suyadi menyampaikan "Dari empat pilar yang ada di Kecamatan Sumpiuh, ada dua pilar yang tidak tidak dapat ditemukan yaitu pilar batas di Desa Kuntili (Berbatasan dengan Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap) dan Desa Nusadadi (Berbatasan dengan Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen)." Menurut keterangan dari Kadus setempat pilar batas tersebut tertimbun tanah. Sedangkan dua pilar lain bisa ditemukan dengan kondisi kerusakan di beberapa bagian.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Sumpiuh, Nurul Bahiyah, SH menyampaikan "Pelaksanaan inventarisasi ini akan kami tindak lanjuti dengan laporan ke Bagian Pemerintahan dan Kerjasama SETDA Banyumas sesuai dengan format yang sudah diberikan". "Harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti dengan perbaikan pilar batas yang ada atau pembangunan pilar yang baru.". Tambah beliau. (TLH) 

 

Related Posts

Komentar