PENYULUHAM HUKUM DI SUMPIUH DARI KEJAKSAAN BANYUMAS

PENYULUHAM HUKUM DI SUMPIUH DARI KEJAKSAAN BANYUMAS

Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2022 , pukul 09.00 WIB s.d 13.00 WIB bertempat  Pendopo Balai Desa Kuntili dan Desa Kemiri Kec. Sumpiuh Kab Banyumas telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD Desa oleh Kejaksaan Negeri Kab Banyumas Tahun 2022  pemateri Bpk. Nizar Febriansyah S.H . Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyumas , penanggungjawab kegiatan Camat Sumpiuh Drs Ahmad Suryanto M.Si , yang diikuti lk 50 orang. 

Camat Sumpiuh Drs Ahmad Suryanto M.Si, Intinya Sbb :

- Ucapan terimakasih kepada Jajaran Forkompinkec Sumpiuh dan juga ucapan terimakasih kepada Bpk. Alheri Tanjung , S.H , Kasi Barang bukti dan rampasanl Kejaksaan Negeri Banyumas yang sudah hadir pada acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kab Banyumas Tahun 2022 di Wilayah Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas.
- Acara ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang hukum untuk aparatur pemerintahan desa untuk menjaga jangan sampai ada pelanggaran hukum yang terjadi pada penyelewengan keuangan negara di lembaga pemerintah pemerintah desa.

Pemberian materi oleh Bpk.Alhari Tanjung S.H , Kasi Barang Bukti dan Rampasanl Kejaksaan Negeri Banyumas , Intinya Sbb :

- Ucapan terimakasih kepada Jajaran Forkompinkec Sumpiuh dan juga ucapan terimakasih kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggoata BPD desa pada acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kab Banyumas Tahun 2022 di Kec Sumpiuh Kab. Banyumas.
- Tujuan dilaksanakanya acara Sosialisasi Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kab Banyumas Tahun 2022 adalah Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang hukum untuk menjaga jangan sampai ada pelanggaran hukum yang terjadi pada penyelewengan keuangan negara baik di lembaga pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
- Sejarah KORUPSI :
Kebiasaan korupsi sudah berkembang sejak pada jaman penjajahan .
- Korupsi membentuk karakter pd diri manusia yang berkembang dari masa ke masa bahkan sampai dengan saat ini Korupsi tumbuh dan berkembang sejak dini.
- Latar belakang UU Tipikor :
Konvensi PBB untuk menentang Korupsi dunia UNCAC 2003 ( UNITEDS NATION CONVENTION AGAINTS CORRUPTION ).
adalah : " Satu - satunya perjanjian multilateral anti Korupsi Internasional yang mengikat secara hukum dinegosiasi oleh negara - negara anggota PBB , telah diadopsi oleh majelis umum PBB pada oktober 2003 dan mulai berlaku pada Desember 2005.
- Tindak Pidana KORUPSI Cerminan dari aparat tidak jujur, tdk amanah dan tindakan tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan kerugian negara .
- PUNGLI berasal dari kata Pung ( Persembahan ) , LI ( Keuntungan ) , dalam bahasa Indonesia diartikan pungutan liar yaitu Penarikan pungutan liar yg tdk ada dlm perundangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi penarik .
- SUAP yaitu Memberikan sesuatu utk mempengaruhi kebijakan.
- GRATIFIKASI adalah Hadiah dlm bentuk materi , fasilitas barang , uang terimakasih.
- TARGET Terlaksananya langkah - langkah strategis pelaksanaan pemerintahan desa sebagaimana Undang undang RI nomor 6 tahun 2014 :
a). Meningkatkan pelayanan publik di desa
b). Mengentaskan kemiskinan
c). Memajukan perekonomian desa
d). Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta
e). Memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan
- Keadilan , kebutuhan prioritas , kewenangan desa , partisipatif Swakelola dan berbasis sumberdaya desa.
- Azas pengelolaan keuangan daerah : Transparan , Akuntabel , Partisipatif , Tertib dan Disiplin Anggaran .
- Potensi permasalahan dana desa :
a.Kepala Desa , perangkat Desa dan Unsur - unsur yang ada di dalam nya tidak secara optimal dlm memahami aturan yang berlaku.
b. Tidak ada upaya melakukan Inventarisir aturan yang ada yang berlaku.
- Potensi penyelewengan dana desa :
a). Penggelapan Dana PBB.
b). Pengharapan keuntungan dari suatu kegiatan.
c). Tidak tertib administrasi sehingga berpotensi ada esapenyelewengan dana desa

Acara Sosialisasi Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kab Banyumas Tahun 2022 di Pendopo Kec. Sumpiuh kepada Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD Desa wilayah Kec. Sumpiuh dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang hukum untuk aparatur pemerintahan desa menjaga jangan sampai ada pelanggaran hukum yang terjadi pada penyelewengan keuangan negara baik di lembaga pemerintahan Desa di wilayah Kec. Sumpiuh.
b. Selama kegiatan dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar dan aman.

Related Posts

Komentar