Penyuluhan hukum oleh Polresta Banyumas

Penyuluhan hukum oleh Polresta Banyumas

Kamis tanggal 17 Oktober 2024 dimulai pukul 13.30 .50 wib sd. 15 .15 wib bertempat di Aula Balai desa Ka4anggedang Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum oleh Polresta Banyumas guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat

Penyampaian Materi Penyuluhan hukum oleh IPDA Tri Wibowo, SH sebagai berikut:

1. Tujuan di laksanakan penyuluhan hukum adalah untuk Tahu tentang hukum, Taat dan Patuh tentang hukum dan materi yang akan disampaikan adalah tentang Judi.

2. Pengertian Judi secara umum adalah permainan dimana pemai bertaruh untuk memilih satu pilihan dan hanya saru pilihan yang benar dan sifatnya untung untungan.yg di Indonesia warga masyarakat yg terkena hobi judi 2,7 juta masyarakat dan 90 persennya anak remaja dan perputaran bisa mencapai 300 trilyun lebih yg beredar di Indonesia

3. Judi onLine adalah perjudian yang menggunakan media elektronik.

4. Jenis jenis judi online
- Mesin SLOT onLine
- Poker onLine
- Taruhan judi Bola onLine
- Live Casino Game.

5. Jenis Judi Konvensional
- Sabung ayam
- Judi Kartu
- Judi dadu

6. Dampak dampak judi sbb :
- Kecanduan judi
- Terlilit masalah Finansial
- Kesehatan mental yang terpengaruh.
- Terpedaya dengan sistem curang dan Culas.
- Terganggu hubungan Sosial.
- Potenai Hukum pidana
- Terjebak pada investasi bodong
- merusak generasi muda.
- Gangguan kesehatan fisik
- penurunan kualitas hidup.

7. Ancaman pidana Judi adalah sbb
- Pasal 303 KUHP dengan ancaman palinglama 10 tahun.
- Pasal45( 3 ) UU ITE dengan ancaman palinglama 10 tahun.

8. Cara mengatasi Judi Online sbb :
- Jauhi Situs Perjudian
- Hapus aplikasi Judi di hape anda.
- Jangan bersosialisasi dengan teman yang berjudi.
- Meningkatkan iman dan takwa

Related Posts

Komentar