Musyawarah Terkait dengan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) akan melaksanakan Hajatan Rakyat di Taman Kusuma Sumpiuh
Pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 pukul 09.58 wib sd 11.10 wib bertempat di Smart Room Kantor Kecamatan Sumpiuh telah dilaksanakan Musyawarah terkait dengan Koalisi Rakyat Banyumas ( KRB ) akan melaksanakan Hajatan Rakyat di Lapangan Taman Kusuma Kelurahan Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh yang diselenggarakan oleh Camat Sumpiuh dan diikuti oleh 18 orang.
A. Hadir dalam kegiatan sbb :
1. Inspektur Kab. Banyumas diwakili ibu Nur Haryati, S.Sos. M.SE.
2. Sekertaris Badan Kesbangpol Kab. Banyumas Bp. Bejo Siswanto, SH.
3. Kasi Opsnal Satpol PP Kab. Banyumas Bp. Catur Wahyono, SH.
4. Forkompimcam Sumpiuh
5. Panwalucam Sumpiuh Bp.Very Jappy WA. S.Pd.I.
6. Lurah Sumpiuh Bp. Robit Casani, S.Sos.
B. Jalannya Musyawarah intinya sbb :
1. Sambutan Camat Sumpiuh Drs. Ahmad Suryanto, M.Si. yang intinya sbb :
- Saya mendapat WA dari Sekda untuk memusyawarahkan Permohonan ijin tempat kegiatan KRB di Lapangan Kusuma Sumpiuh.
- KRB pernah melaksanakan kegiatan sosial budaya namun dalam pelaksanaanya ada kegiatan orasi sehingga kegiatan tidak sesuai ijin.
- Sebelumnya KRB juga telah mengajukan ijin tempat ke Kecamatan Sumpiuh.
- Saya mohon kepada teman teman untuk melihat secara luas.
2. Penyampaian dari Bp. Bejo Siswanto, SH. ( Kesbangpol Kab. Banyumas ). Sbb : -
- Kami dari Kesbangpol menolak kegiatan Hajatan Rakyat oleh KRB jika dalam kegiatan tersebut terdapat orasi dan deklarasi demi kondusifitas wilayah menjelang pemilukada tahun 2024.
3. Penyampaian dari Ketua Panwaslucam Sumpiuh Bp. Verry Happy WA., S.Pd.I. Sbb :
- Kami tugasnya adalah menghentikan kegiatan kampanye yang tidak ber STTP.
- Tapi dalam Menjalankan tugasnya kami meminta keamanan untuk menjamin keselamatan saya.
- Yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan dari warga sekitar sehingga rawan terjadi keributan.
4. Penyampaian dari Bp. Kasi Opsnal Satpol PP Kab. Banyumas Bp. Catur Wahyono, SH. Intinya sbb :
- Kami dari Satpol berpendapat bahwa kegiatan Hajatan Rakyat oleh KRB jika bermuatan politik kita menolak.
5. Penyampaian Inspektorat Kab. Banyumas ibu Nur sbb :
- Silahkan alasan alasan sesuai dengan aturan yang ada di cantumkan semua.
6. Penyampaian dari Kapolsek Sumpiuh AKP Yanto, S.ST. sbb :
- Jika dalam kegiatan pada saat Orasi dihentikan oleh panwas maka akan berpontensi menimbulkan kericuhan.
- Terdapat kerawanan penolakan dari warga sekitar.
- Dari kita tidak mengijinkan karena terdapat kerawanan gangguankamtibmas.
7. Penyampaian dari Danramil 10 Sumpiuh sbb :
- Jika akan menghentikan sejak dari awal maka akan lebih baik karena jika sudah berjalan maka akan menimbulkan kerawanan.
- Sebagai dasar adalah adanya penolakan dari aliansi masyarakat Sumpiuh.
- Dasar dasar penolakan semua di cantumkan.
8. Penyampaian dari Bawaslu bahwa sesuai PKPU No. 13 tahun 2024.yang difasilitasi oleh Pemerintah adalah Peserta Pemilu dan kotak kosong bukan peserta Pemilu.
9. Penyampaian dari lurah sumpiuh sbb :
- Kami kemarin dari penyelenggara pernah datang ke kelurahan minta tanda tangan dan mengaku sudah mendapat ijin dari kesbang kemudian saya arahkan ke kecamatan dan hari ini dirapatkan.
*Kesimpulan Rapat*
1. Sesuai PKPU No. 13 tahun 2024 yang difasilitasi oleh Pemerintah adalah Peserta Pemilu dan kotak kosong bukan peserta Pemilu.
2. Bahwa peserta Rapat tidak menerima permohonan ijin tempat dari Koalisi Rakyat Banyumas ( KRB ).
C. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan Kondusif.
DUMP
Camat Sumpiuh
Ttd
Drs. Ahmad Suryanto M. Si