LK Kecamatan Sumpiuh Tahun 2023
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan SKPD (LK-SKPD). Laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memenuhi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Kesehatan selaku entitas akuntansi. Laporan Keuangan ini secara umum bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran dan kinerja keuangan. Laporan Keuangan ini terutama digunakan untuk membandingkan realisasi belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan dan menilai kondisi keuangan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LK Kecamatan Sumpiuh Tahun 2023